Pemilik iPhone di Amerika Serikat kini memiliki kesempatan untuk mengajukan klaim sebagai bagian dari penyelesaian sengketa hukum senilai USD 250 juta yang melibatkan raksasa teknologi Apple. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pembelian perangkat harus dilakukan di Amerika Serikat untuk penggunaan pribadi atau bisnis, bukan untuk dijual kembali, serta pemohon merupakan pembeli asli dari barang tersebut.
// RELATED STORIES
Suka dengan artikel ini?
Dapatkan lebih banyak informasi teknologi menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe Sekarang →Berdasarkan informasi dari situs web penyelesaian sengketa, Apple sepakat untuk menyetorkan dana sebesar USD 250 juta ke dalam dana talangan yang akan didistribusikan kepada para pelanggan yang memenuhi syarat. Setiap anggota kelas penyelesaian diwajibkan untuk mengirimkan formulir klaim agar bisa mendapatkan pembayaran berkisar antara USD 25 hingga maksimal USD 95 per perangkat.
Dari pantauan redaksi, gugatan class action ini bermula pada tahun 2024 yang diajukan oleh Peter Landsheft di Pengadilan Distrik Amerika Serikat untuk Distrik Utara California. Gugatan tersebut dilayangkan setelah Apple mengumumkan berbagai peningkatan fitur kecerdasan buatan atau artificial intelligence dalam ajang konferensi pengembang perangkat lunak tahunan mereka.
Para penggugat menuding bahwa pihak Apple telah mempromosikan kemampuan kecerdasan buatan yang dinilai belum tersedia saat itu dan tidak kunjung hadir sesuai ekspektasi konsumen. Menanggapi hal tersebut, pihak Apple menyatakan bahwa penyelesaian ini dilakukan agar perusahaan dapat tetap fokus menghadirkan produk dan layanan terbaik bagi para penggunanya, tanpa mengakui adanya kesalahan atau pelanggaran hukum.