Raksasa teknologi Amerika Serikat, Apple, harus menghadapi kenyataan pahit setelah pengadilan memutuskan bahwa perusahaan tersebut kalah dalam persidangan pelanggaran hak kekayaan intelektual. Berdasarkan keputusan juri, Apple diwajibkan membayar ganti rugi sebesar lebih dari USD 5,7 miliar atau setara dengan triliunan rupiah kepada perusahaan teknologi Taction.
// RELATED STORIES
Suka dengan artikel ini?
Dapatkan lebih banyak informasi teknologi menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe Sekarang →Perselisihan hukum ini bermula pada April 2021 ketika Taction Technology menggugat Apple atas dugaan pelanggaran sepasang paten yang digunakan pada komponen umpan balik haptik atau Taptic Engine. Dari pantauan redaksi, teknologi ini telah menjadi komponen krusial dalam berbagai lini produk Apple, mulai dari Apple Watch hingga lini iPhone modern.
Berdasarkan formulir putusan persidangan, juri menyatakan bahwa Taction berhasil membuktikan pelanggaran atas klaim paten tertentu oleh pihak Apple. Meskipun demikian, juri menyatakan bahwa pelanggaran tersebut tidak dilakukan secara sengaja atau sadar oleh pihak Apple.
"Kami sangat senang bahwa juri menemukan kebenaran di pihak kami dan menegakkan hak-hak paten kami," ujar pengacara Taction, Lance Yang, usai persidangan. Di sisi lain, Apple tetap bersikeras bahwa mereka tidak menggunakan teknologi milik Taction dan berencana untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.
Menurut catatan sejarah hukum kasus ini, seorang hakim federal di San Diego sempat memenangkan Apple pada tahun 2023 dengan menyatakan tidak ada pelanggaran paten. Namun, kasus ini kembali dihidupkan oleh Pengadilan Tinggi Banding Amerika Serikat untuk Wilayah Federal pada tahun 2025 sebelum akhirnya berujung pada putusan denda masif ini.