Bandar Bola Brocksfoodanddrink Tech Bandar Bola Brocksfoodanddrink Tech
/home / gadget / Ribuan Bank Gugat Apple Terkait...
GADGET

Ribuan Bank Gugat Apple Terkait Monopoli Biaya Transaksi Apple Pay

Ilustrasi layanan pembayaran digital Apple Pay pada perangkat iPhone

Ilustrasi layanan pembayaran digital Apple Pay pada perangkat iPhone

Berdasarkan pantauan redaksi dari dokumen pengadilan, ribuan bank dan serikat kredit di Amerika Serikat kini dapat mengejar klaim biaya Apple Pay mereka secara bersama-sama setelah seorang hakim federal resmi mengesahkan gugatan antimonopoli tersebut sebagai class action. Lembaga-lembaga keuangan ini menuduh Apple sengaja memblokir dompet digital pesaing di perangkat iPhone sembari mengenakan biaya transaksi yang memberatkan kepada para penerbit kartu.

Menurut keterangan resmi dari proses hukum yang berjalan, Hakim Jeffrey White memberikan lampu hijau pada tanggal 23 September untuk sertifikasi kelompok penggugat, sekaligus menolak upaya Apple untuk mengecualikan ahli kerugian dari pihak penggugat. Para pemohon menyatakan bahwa mereka membayar biaya sebesar 0,15 persen dari nilai pembelian kartu kredit dan setengah sen untuk setiap transaksi kartu debit melalui Apple Pay.

Berdasarkan pengamatan tim redaksi, gugatan ini awalnya diajukan oleh Affinity Credit Union, GreenState Credit Union, dan Consumers Co-op Credit Union pada tahun 2022 silam. Mereka berpendapat bahwa Apple tidak akan mampu mempertahankan tarif biaya tersebut jika terdapat persaingan yang sehat di pasaran, merujuk pada dompet digital Android yang tidak membebani penerbit kartu dengan biaya transaksi serupa.

Meskipun demikian, kebijakan terkait pembatasan perangkat keras NFC di iPhone telah mengalami perubahan sejak gugatan ini pertama kali diluncurkan. Menurut dokumentasi pengembang, mulai pembaruan iOS 18.1 yang dirilis pada tahun 2024, aplikasi pihak ketiga yang memenuhi syarat kini diizinkan untuk menangani pembayaran nirsentuh tanpa harus melalui sistem Apple Pay.

Putusan pengadilan terbaru ini tidak serta-merta memutuskan apakah Apple terbukti melanggar undang-undang antimonopoli atau wajib membayar ganti rugi. Namun, langkah hukum kolektif ini memberikan kesempatan bagi ribuan institusi keuangan untuk menuntut pengembalian dana serta perubahan praktik bisnis yang diterapkan oleh raksasa teknologi asal Amerika Serikat tersebut.

// TOPICS
#apple #apple_pay #antitrust #hukum #perbankan #amerika_serikat #teknologi
Jurnalis Teknologi Senior - AI & Software Development

Cici Puspasari adalah jurnalis teknologi ternama dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di dunia teknologi digital. Spesialisasi dalam kecerdasan buatan, machine learning, dan pengembangan perangkat lunak. Mantan pengembang perangkat lunak yang beralih menjadi jurnalis untuk menyampaikan kompleksitas teknologi dengan cara yang mudah dipahami. Telah meliput berbagai konferensi teknologi global seperti Google I/O, Apple WWDC, dan Microsoft Build.