Bandar Bola Brocksfoodanddrink Tech Bandar Bola Brocksfoodanddrink Tech
/home / berita / Pemerintah AS Minta Mahkamah Agung...
BERITA

Pemerintah AS Minta Mahkamah Agung Batalkan Putusan Kontem Apple

Ilustrasi logo Apple dan gedung Mahkamah Agung Amerika Serikat terkait sengketa komisi App Store

Ilustrasi logo Apple dan gedung Mahkamah Agung Amerika Serikat terkait sengketa komisi App Store

Pemerintah Amerika Serikat bersama sejumlah kelompok hukum dan bisnis secara resmi mengajukan dokumen hukum amicus curiae kepada Mahkamah Agung Amerika Serikat dalam rangkaian sengketa hukum yang melibatkan Apple versus Epic Games. Berdasarkan pantauan redaksi, langkah ini diambil untuk mendesak para Hakim Agung agar membatalkan sebagian putusan kontem sipil atau penghinaan pengadilan yang sebelumnya dijatuhkan kepada perusahaan teknologi raksasa tersebut.

Konflik hukum berkepanjangan ini bermula ketika Apple diwajibkan untuk mengizinkan para pengembang aplikasi mengarahkan pengguna ke opsi pembayaran eksternal di luar ekosistem App Store. Sebagai respons atas aturan tersebut, Apple menerapkan kebijakan penarikan komisi sebesar 27 persen untuk setiap transaksi luar yang dilakukan pengguna. Kebijakan ini kemudian digugat oleh Epic Games dengan alasan bahwa biaya tersebut secara substansial melanggar maksud dari perintah injunksi pengadilan sebelumnya.

Menurut dokumen resmi pengadilan, pengadilan tingkat rendah sebelumnya memutuskan Apple bersalah atas dasar pelanggaran "semangat injunksi" karena mengenakan biaya komisi yang dinilai terlalu tinggi dan menghambat kompetisi. Menanggapi polemik tersebut, Departemen Kehakiman Amerika Serikat melalui kantor Solicitor General berpendapat bahwa tindakan kontem sipil seharusnya hanya dapat diterapkan apabila tindakan terdakwa secara eksplisit tercakup dalam ketentuan tertulis dari perintah pengadilan. Dalam amicus brief yang disampaikan, pihak kementerian menyatakan bahwa "Civil contempt adalah tepat hanya jika perilaku terdakwa secara jelas dicakup oleh ketentuan tersurat injunksi," yang mana hal tersebut tidak terpenuhi dalam keputusan Apple mematok komisi 27 persen.

Kendati demikian, pemerintah Amerika Serikat tidak sepenuhnya memihak tanpa catatan kepada pembuat iPhone tersebut dalam seluruh poin sengketa. Observasi tim redaksi menunjukkan bahwa Departemen Kehakiman berpandangan pengadilan tingkat rendah tetap berada di jalur yang benar ketika menjatuhkan sanksi kontem atas pembatasan tombol navigasi atau plain button yang diterapkan Apple. Menurut pemerintah, instruksi awal secara jelas mewajibkan Apple untuk mengizinkan penggunaan tombol sekaligus tautan eksternal, sementara implementasi di lapangan justru membatasi akses tersebut secara sepihak.

Selain Departemen Kehakiman, dukungan serupa juga datang dari berbagai institusi independen seperti Kamar Dagang Amerika Serikat dan International Center for Law and Economics yang melayangkan argumen penunjang. Mereka sepakat bahwa pengadilan seharusnya menegakkan aturan berdasarkan teks aktual yang tertera, bukan berdasarkan penafsiran abstrak atas "semangat" dari sebuah putusan hukum. Sementara proses peninjauan menyeluruh di Mahkamah Agung masih bergulir, persidangan tingkat distrik secara paralel tetap berjalan guna menentukan formulasi tingkat komisi yang wajar bagi transaksi eksternal ke depannya.

// TOPICS
#apple #epic_games #mahkamah_agung_as #app_store #departemen_kehakiman_as #antimonopoli #berita_teknologi #hukum
Tim Jurnalis & Analis Teknologi

Redaksi Kabayan Tech terdiri dari jurnalis teknologi yang bersemangat, analis, dan kreator konten yang berdedikasi untuk menyajikan berita teknologi paling lengkap dan terpercaya. Dari berita terbaru gadget hingga analisis mendalam AI, serta laporan eksklusif dari dunia startup dan inovasi digital, kami siap melayani penggemar teknologi di seluruh Indonesia.