Berdasarkan pantauan redaksi, raksasa teknologi Apple kembali menghadapi sorotan tajam dari para legislator Amerika Serikat terkait keputusan kontroversialnya dalam menghapus aplikasi pelacak ICEBlock dari App Store tahun lalu.
// RELATED STORIES
Suka dengan artikel ini?
Dapatkan lebih banyak informasi teknologi menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe Sekarang →Menurut laporan dari CNN, politisi dari Partai Demokrat, Jamie Raskin, melayangkan surat balasan kepada petinggi Apple pekan ini untuk mempertanyakan kembali dasar hukum dan justifikasi perusahaan dalam memblokir aplikasi tersebut.
Aplikasi ICEBlock sendiri sempat melonjak popularitasnya secara drastis selama masa pengetatan imigrasi di bawah pemerintahan Trump, di mana jumlah penggunanya meroket dari sekitar 20.000 menjadi satu juta orang dalam hitungan minggu.
Berdasarkan pengamatan tim redaksi, lonjakan pengguna tersebut membuat aplikasi ini menjadi sorotan tajam pemerintah AS, hingga akhirnya mantan Jaksa Agung Pam Bondi secara terbuka mendesak Apple untuk segera menghapus aplikasi tersebut.
Menurut keterangan resmi dari pihak Apple yang dikirimkan kepada Raskin pada bulan Juli lalu, keputusan pencabutan aplikasi ini dipicu oleh kekhawatiran serius mengenai keselamatan para agen federal setelah terjadinya penembakan fatal di fasilitas Dallas.
Apple berargumen bahwa aplikasi seperti ICEBlock melanggar pedoman App Store karena menyediakan informasi lokasi presisi mengenai petugas ICE, yang dikhawatirkan dapat disalahgunakan untuk melancarkan serangan terarah.
Namun, menurut laporan yang dihimpun, Jamie Raskin membela kebebasan berekspresi dan menepis alasan keamanan tersebut dengan menyatakan "bahwa pelaku penembakan di Dallas tidak memerlukan aplikasi pelacak khusus untuk menemukan fasilitas pemerintah yang lokasinya sudah tetap."
Lebih lanjut, Raskin juga mendesak Apple untuk meninjau kembali kebijakan penghapusan aplikasi serupa serta meminta transparansi daftar lengkap aplikasi yang disingkirkan akibat tekanan dari Departemen Kehakiman.