Berdasarkan laporan dari Channel NewsAsia yang dikutip dari Washington, komisi pengawas sekuritas Amerika Serikat atau U.S. Securities and Exchange Commission (SEC) secara resmi mengusulkan aturan baru pada hari Kamis waktu setempat. Regulasi tersebut dirancang khusus untuk mengatur tata cara penitipan aset kripto oleh dana investasi berdasarkan hukum sekuritas federal yang berlaku.
// RELATED STORIES
Suka dengan artikel ini?
Dapatkan lebih banyak informasi teknologi menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe Sekarang →Menurut pernyataan resmi dari Ketua SEC Paul Atkins, regulasi anyar tersebut "akan memberikan kerangka regulasi yang jelas untuk penitipan aset kripto, memberikan penasihat investasi dan dana investasi jalur yang patuh hukum di mana jalur tersebut belum pernah ada sebelumnya". Langkah ini diambil sebagai respons atas meningkatnya kebutuhan pasar finansial digital terhadap kepastian hukum.
Berdasarkan pengamatan tim redaksi dari pantauan di lapangan, industri kripto selama bertahun-tahun memang menghadapi ketidakpastian regulasi yang signifikan terkait bagaimana lembaga keuangan besar harus menyimpan dan mengamankan aset digital milik klien mereka. Dengan adanya usulan aturan baru dari SEC ini, para pelaku pasar diharapkan memiliki pedoman operasional yang jauh lebih transparan.
Menurut analisis para pengamat ekonomi, aturan penitipan atau custody ini juga akan memperkuat perlindungan bagi para investor institusional yang ingin masuk ke dalam ekosistem aset digital secara aman dan sesuai dengan regulasi pemerintah federal Amerika Serikat.
Berdasarkan informasi lebih lanjut, SEC membuka kesempatan bagi para pemangku kepentingan untuk memberikan tanggapan dan masukan sebelum aturan komprehensif tersebut resmi diterapkan sepenuhnya di pasar keuangan Wall Street.